Selasa, 28 April 2015

Tugas 2 - Aspek Hukum Dalam Ekonomi


HUKUM PERJANJIAN
 Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian  menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
     Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
  •  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 
  •  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
  • Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
  • Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

1. Asas-asas perjanjian  
Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).

2.Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).  

3. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

4. Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris

5. Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

6. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
  • Berakhirnya perjanjian
  1.  Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
  2. Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
  3. Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.
  • Kesimpulan
Dari apa yang di terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.

Sumber :

Senin, 30 Maret 2015

Tugas 1 - Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Menurut hukum indonesia  boleh apa tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?
Menurut hukum indonesia freeport boleh saja menjadi pendapatan negara, karena f reeport ini memang menjadi salah satu alasan pendapatan negara. Semua industri, termasuk pertambangan, memiliki dampak lingkungan yang tidak dapat dihindari, baik dalam positif maupun dampak negatif, sehingga terjadi pertukaran antara manfaat lingkungan dan dampak lingkungan. Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa tambang ini sangat penting bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dan pemerintah telah mengatur bagaimana PTFI menjalankan proyek ini agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang diinginkan oleh Indonesia, sementara sedapat mungkin mengurangi dampak negative terhadap lingkungan. PTFI juga berkomitmen untuk merehabilitasi area yang terkena dampak ketika area tersebut tidak digunakan lagi untuk kegiatan operasi.
Tahukah anda bahwa tambang emas terbesar di dunia itu adalah di Grasberg Papua - Indonesia dgn produksi 40.9 ton per tahun ? Penduduk papua punya pendapatan perkapita Rp. 9.8 M selama 47 tahun atau rata2 ICP = Rp. 208 juta per tahun. Hanya dari grasberg. Tapi tahukah anda berapa royalti yg dibayar freeport dan seluruh usaha tambang mineral di Indonesia? Hanya Rp. 12 Triliun / tahun.
Jadi, saya tidak setuju dengan adanya freeport ini. Seharusnya, Dimana2 hasil tambang itu lebih 50% nya dinikmati negara..bukan kontraktor. Bagaimana bisa , negara terima pendapatan total hanya 13 Triliun sedangkan PT Freeport untung bersih 29 Triliun (pada tahun 2007)? Padahal luas tambang grassberg itu hanya seperlima dari luas tambang Freeport yg 2.6 juta ha atau 6% dari luas papua.Kebanyakan warga papua yang merasakan dampak negatif nya, karena secara tidak langsung itu merusak sumber daya alam mereka. Seharusnya semua elemen bangsa, utamanya DPR hrs berani desak pemerintah realisasikan Pasal 33 UUD kita. Sudah saatnya kita berhenti jadi bangsa pengemis. sangatlah baik jika pemerintah bisa memanfaatkan tenaga warga papua dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri dengan baik tanpa campur tangan orang luar negeri yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam di papua.

RISKA NURMALA SARI
27213789
2EB15







Jumat, 16 Januari 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN ( MEA ) 2015


Nama : Riska Nurmala Sari
Kelas : 2EB15
NPM : 27213798
 
Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (MEA). 

KARAKTERISTIK DAN UNSUR MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan
VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis produksi tunggal,
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.


Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN  2015

Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015). Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015) merupakan realisasi akhir dari sebuah integrasi ekonomi yang sesuai dengan visi ASEAN 2020, yang didasarkan pada kepentingan bersama Negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang telah ada dan inisiatif baru.
Tujuan utama  dari MEA 2015 yaitu untuk mendorong efisiensi dan daya saing ekonomi kawasan ASEAN yang tercermin dalam empat hal:
  1.  ASEAN sebagai aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, bebas tenaga kerja terdidik,  dan bebas modal (single market and production base) 
  2. ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing tinggi (a highly competitive economic region) 
  3. ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil menengah (a region of equitable economic development) 
  4. ASEAN sebagai kawasan terintegrasi (a region fully integrated in to the global economy)
Untuk arus barang sendiri dilakukan dengan menghapuskan bea masuk seluruh barang kecuali barang yang termasuk dalam Sensitive List (SL) dan High Sensitive List (HSL) serta bea masuk produk Priority Integration Sectors (PIS). 
 Arus jasa dilakukan dengan mengurangi seluruh hambatan dalam perdagangan jasa untuk empat sektor bidang jasa, yaitu ;
1.      Transportasi udara,e-ASEAN
2.      Kesehatan dan pariwisata
3.      Mengurangi seluruh hambatan perdagangan jasa pada 2015.

 Sedangkan, untuk liberalisasi arus tenaga kerja dilakukan dengan meberikan fasilitas penerbitan visa dan employment pass bagi tenaga profesi serta tenaga kerja terampil ASEAN yang bekerja di sektor-sektor yang berhubungan dengan perdagangan atau investasi antar Negara ASEAN. Tentunya dengan adanya MEA 2015 ini menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi Negara-negara ASEAN khususnya Indonesia. Peluang, karena produk-produk Indonesia akan mendapat pasar di kawasan ASEAN.
Populasi ASEAN pada 2012 mencapai 617,68 juta jiwa dengan pendapatan domestik bruto 2,1 triliun dolar AS. Jumlah itu menunjukkan potensi besar ASEAN untuk digarap oleh investor. Namun juga menjadi tantangan, karena jika kita tidak siap maka justru produk dari negara ASEAN lainnya yang akan menyerbu Indonesia. Saat ini pun, banyak produk impor yang masuk ke Indonesia. Ada keraguan memang apakah Indonesia akan siap atau tidak dalam mengadapi MEA 2015.
Menurut Ketua Bidang Organisasi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Edy Suandi Hamid ” Indonesia belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, hal ini disebabkan karena daya saing ekonomi nasional dan daerah belum siap”. Mengenai persiapan di dalam negeri, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan bahwa dalam mengahadapi MEA 2015 Indonesia harus memperkuat daya saing, mengamankan pasar domest ikut serta mendorong ekspor .
Akan tetapi, mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi MEA 2015 karena dengan adanya MEA 2015 ini, secara tidak langsung  masyarakat Indonesia dituntut untuk berkreativitas lagi agar mampu bersaing dengan Negara-negara Anggota ASEAN lainnya. Integrasi ekonomi di ASEAN ini berpeluang menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk memiliki posisi tawar yang kuat dalam konstelasi politik global. Indonesia bahkan diprediksi bahwa  akan menjadi negara dengan tingkat ekonomi terbesar ke tujuh pada 2030. Kenyataan ini dan prediksi ke depan tersebut memberi angin segar dalam membangun optimisme Indonesia menatap masa depan khususnya menjelang berlakunya MEA pada 2015. Perdagangan bebas antar negara di kawasan Asia Tenggara akan membawa hal positif dan negatif bagi masing-masing negara yang terlibat didalamnya. Manfaat MEA 2015 ini yaitu penurunan biaya perjalanan transportasi, menurunkan secara cepat biaya telekomunikasi, meningkatkan jumlah pengguna internet, informasi akan semakin mudah dan cepat diperoleh, meningkatnya investasi dan lapangan kerja.
Sisa waktu yang hanya tinggal bebrapa bulan lagi, hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk bersiap menghadapi MEA 2015. Tantangan kedepan bagi Indonesia ialah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa bersaing di masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
ANALISIS MENGENAI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Menurut saya,Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam makalah ini menyangkut soal Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) 2015 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

            Indonesia sebenarnya belum siap untuk menghadapi MEA 2015 hal ini disebabkan karena daya sainng ekonomi nasional & daerah belum siap. Namun, dengan adanya MEA 2015 akan membawa dampak positif untuk Indonesia  sendiri karena  dituntut agar mampu bersaing dengan Negara-negara ASEAN lainnya. Dengan demikian Indonesia hanya  perlu membenahi dan membekali masyarakt agar trampil hingga mereka mampu menghadapi pasar bebas MEA 2015 dan membentuk SDM-SDM yang berkualitas.
                                                                                                               
“Kesiapan Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015” http://regional.kompasiana.com/2014/04/25,

Srikandi Rahayu.“Pengertian Dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”