Senin, 29 Juni 2015

KEKUATAN BUMN SEBAGAI ORGANISASI, JASA PEMBIAYAAN MILIK NEGARA, DAN STRUKTUR REVENUE BUMN


NAMA : RISKA NURMALA SARI (27213798)
KELAS : 2EB15
  • BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya.
  • BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat.
  • BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.
Struktur Organisasi BUMN :
  • Pemilik : Pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN
  • Komisaris : Para pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Investasi dan BUMN dan departemen lainnya
  • Direktur : Diisi orang-orang yang memiliki latar belakang beragam
  • Dasar Hukum pembuatan struktur organisasi : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Kekuatan BUMN :
  1. Jumlah Dan nilai aset yang besar
  2. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
  3. Akses ke kekuasaan lebih besar
  4. Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
  5. Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
  6. Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.
Kelemahan BUMN :
  1. Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri
  2. Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkan melalui formal policy
  3. Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profesional perusahaan, sehingga menimbulkan political cost yang sulit diukur
  4. Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
  5. Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
  6. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
  7. Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
  8. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.
2. Perusahaan bumn di indonesia




3. Jasa pembiayaan milik Negara
Pembiayaan
Adapun perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan antara lain:
PT Danareksa (Persero)
  • PT Danareksa adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain sebagai perusahaan pembiayaan,perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang biasa dilakukanoleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
  • PT kliring Berjangka Indonesia (Persero): PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, yang merupakan salah satu    otoritas pada industri berjangka dan derivatif di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki secara penuh oleh       Pemerintah Republik Indonesia.
  • PERUM Pegadaian : PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah  bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
  • PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) : PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan sebagai bagian dari solusi strategis pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK)
  • PT Pann Multi Finance (Persero) : PT PANN Multi Finance (dahulu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)), yang lebih dikenal dengan singkatan PT PANN, adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan kapal
PERUM Jamkrindo :
  • PT Perusahaan Pengelola Aset : PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”)  didirikan Pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dimaksud,  Menteri Keuangan RI dan Direktur Utama PPA menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset  tanggal 24 Maret 2004 untuk jangka waktu lima tahundan untuk selanjutnya dapat diperpanjang masing-masing untuk jangka waktu satu tahunan. 
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi  sebagai berikut:
  1. pengelolaan aset eks BPPN;
  2. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. kegiatan investasi;
  4. kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
STRUKTUR REVENUE (PENDAPATAN) DAN EXPENSE (BEBAN) BUMN :
  • BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
  • BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli, sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh swasta.
SUMBER :
web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei10.pdf