Pengertian Bank Syariah
Merupakan
bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak
membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank
syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad
dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian
(akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun
akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank
Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan
merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah
yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan
lain sebagainya.
Unit
usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank
konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha
Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank
syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional.
Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam
sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk
transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik
itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang
dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
Kelebihan dan kekurangan Bank
Syariah
Kelebihan :
- Fasilitas
Selengkap Bank Konvensional. Banyak orang yang berpikiran bahwa karena
perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya
sedikit. Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama
sekali tidak benar.
- Bank
Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan,
deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya dapat dilakukan
dengan nyaman.
- Mayoritas
Bank Syariah terhubung dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat
tarik tunai dan transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank
ada yang menggratiskan biaya untuk ini.
- Beberapa
Bank Syariah yang memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan
kartu kredit syariah sehingga lebih praktis.
- Manajemen
Finansial yang Lebih Aman. Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris
tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah. Di saat banyak bank
investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak
Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.
- Krisis
ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh
lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional. Anda
Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah
- Bank
konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan
ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap
dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat
membahayakan bank tersebut.
- Bank
Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial
perusahaan. Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah
Anda.
- Setiap
simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan
memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin
berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil. Semakin
maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai
nisbah kepada para nasabah.
- Membantu
Orang yang Butuh Dizakati. Bank Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan
tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila
Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat. Dengan
menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan
membantu mereka yang membutuhkan.
- 100
Persen Halal. Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan
yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai
bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan
oleh agama Islam.
Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru
agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim,
tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia
tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.
Kekurangan :
- Bank
dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan
demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,
sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima
pembiayaan dari bank syariah.
- Sistem
bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam
menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di
bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa
terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
- Karena
bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank Islam lebih memerlukan
tenaga-tenaga profesional yang handal dari pada bank konvensional. Kekeliruan
dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan sistem bagi hasil akan
membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang
hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
Pengertian Bank Konvensional
Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono
(2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank
konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito
berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat
bunga tertentu.
Untuk
jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya
dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee
based.
Pada
bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
- Bunga
sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan
apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya
bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang
baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang
diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Kelebihan dan kekurangan bank
konvensional
Kelebihan :
- Nasabah
terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil. Benar atau tidaknya kembali pada Anda, tapi
begitulah kenyataannya. Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat
Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil,
walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Dari
keterangan tersebut Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal
rakyat kita ini.
- Bank
konvensional lebih beragam. Alasan kedua dari kelebihan dan kekurangan bank
konvensional ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Kenapa
kami bisa bilang begitu? Karena benar adanya bahwa di bank konvensional yang
mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk,
kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada saat menabung di bank
konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang mana menerapkan system
bagi hasil.
- Metode
bunga telah lama dikenal masyarakat. Karena begitu banyaknya yang memakai bank
konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah mengetahui akan bank
konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal masyarakat luas. Dari
situlah, sistem bunga yang dikenal masyakat mulai membekas di benak masyarakat.
Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana
sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
Kekurangan :
- Sistem
bunga haram dalam Islam. Entah siapa yang pertama kali memberlakukan system
bunga ini, tetapi sampai hari ini sangat dikenal masyarakat luas. Dalam
pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias
diharamkan. Mengapa? Karena dari system bunga, maka perekonomian akan
terombang-ambing adanya.
- Bunga
yang begitu besar. Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya
kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di
bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di
rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup. Maka dari itu,
di point nomor dua ini yaitu bunga begitu besar sangat cocok untuk kekurangan
bank konvensional.
- Kredit
bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan
pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
- Praktik
curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
- Praktik
spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Sistem Bunga :
Perbedaan
utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni
pembagian keuntungan. Bank konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau
riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator pemilik dana
dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Ada dua macam bunga yang
diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yang diberikan oleh bank sebagai balas
jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank dan bunga pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada para peminjam. Karena nasabah telah mempercayakan
dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya.
Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga simpanan dengan
bunga pinjaman. Jadi para pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa
keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tidak ikut
merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal
yang sama tak berlaku di bank syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank
disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan
akan dibagi antara pihak pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang
disepakati. Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank
konvensional pemilik dana akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian
bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun
pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang
dijanjikan saja.
Dalam
sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si
peminjam (debitur) saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal
itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah
menaggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenaga,
waktu dan pikiran.
Pada
bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa
bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman. Dilain pihak kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat
bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak
tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank
konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja. Sedangkan pada Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah
(simpanan) sesuai ajaran Islam. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik
nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan
sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank.
Dibawah
ini akan dijabarkan beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank
konvensional:
- Bank
syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa
memakai perangkat bunga.
- Pada
bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada
bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
- Bank
syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal,
syubhat dan haram.
- Bank
syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan
syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
- Bank
syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk
meraup keuntungan, sedangkan bank konvesional banyak yang masih melakukannya.
Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah
tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung
berpandangan demikian.
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari
Bank Syariah dan Bank Konvensional:
Bank Syariah:
- Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT
sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran
Islam.
- Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah
(simpanan) sesuai ajaran Islam.
- Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank.
- Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
5. Prinsip
bagi hasil:
a) Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi.
b) Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c) Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d) Tidak
ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
e) Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak.
Bank Konvensional:
- Pada
bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional
berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
- Tidak
adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan
Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
- Sistem
bunga:
a) Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank.
b) Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c) Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik.
d) Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
e)
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang
Sumber :
http://www.jabruzz-fashion.com/2015/10/kelebihan-dan-kekurangan-bank-konvensional.html
http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-konvensional-dan.html
http://www.beritasatu.com/ekonomi/62321-5-keunggulan-perbankan-syariah.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-fungsi-dan-sejarah-bank.html