Prinsip-Prinsip Dalam Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus
mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat.
Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan
profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya
seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya
tersebut.
2. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak
dan orang-orang yang memakai jasanya bukan hanya kepentingan pribadi. Untuk
kepentingan masyarakat seorang anggota yang professional harus memberikan kontribusi
dalam mensejahterakan masyarakat dalam tugas-tugasnya.
3. Prinsip Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Dalam
menjunjung tinggi integritas tersebut harus dilandasi dengan kejujuran,
keadilan, keterbukaan, menerima kesalahan ketidak sengajaan, mampu
mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakan dan tidak merugikan pemakai
jasanya.
4. Prinsip Obyektivitas
Objektivitas
mengharuskan seorang yang professional dapat bersikap jujur, adil, tidak
berprasangka, tidak bias dan tidak memihak serta tidak berbenturan dan berada
dibawah tekanan dari pihak lain.
5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi
secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung jawabnya.
Seorang anggota yang professional harus berkerja dengan kompeten guna memenuhi
tanggung jawab tugasnya dan menjalankan kewajibannya terhadap publik.
6. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menjaga kerahasiaan dan menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan
dan menjalankan jasa profesionalnya.
7. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota sudah
jelas harus menjalankan profesinya dengan sikap profesionalisme, sikap itu
harus dijunjung tinggi karena sangat bersangkutan dengan nama baik KAP, profesi
sejenis dan nama baik dirinya sendiri.
8. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Etika
Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu
bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu
dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan
supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.
Etika bisnis merupakan
pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga
memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari
etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan
tindakan-tindakan konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak
orang itu.
Etika
bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam
dunia bisnis. Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis
merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang
diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Beberapa faktor yang mempengaruhi
harapan publik (etik) pada lingkungan bisnis :
· Physical
Kualitas dari udara dan air terjaga.
· Moral
Keinginan bersikap adil.
· Financial
malfeasance Banyaknya perbuatan yang memalukan (skandal).
· Economic
Kesalahan memberikan dorongan untuk bangkit.
· Competition
Tekanan dan dorongan global
Kesaling Tergantungan Antara Bisnis Dan
Masyarakat
Berikut adalah beberapa hubungan
kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat :
a. Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik.
b. Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
c. Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara
perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan
antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun
distributor.
d. Hubungan
dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai
terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
e. Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan
terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika bisnis dalam suatu perusahaan
mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang
kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika
bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu
mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini
dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik
atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Etika yang Harus Ditaati dalam Menangani Sebuah
Kasus dan Contoh KAP Dengan Etika Profesi yang Harus Dilakukan
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien.
Tanpa etika didalam
bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui
bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan
tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1. Independensi, Integritas dan
Objektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta maupun dalam penampilan.
b. Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
· Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
· Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian
jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
· Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
3. Tanggung
Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang
Rahasia anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk
· Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
· Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
· Melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
· Menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya.
4. Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi
antar akuntan publik anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi
secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan perkataan
yang mendiskreditkan anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Contoh Kasus Etika dalam Kantor
Akuntan Publik
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga
menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini,
kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi
hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan
polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker
melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal
AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan : pada kasus
ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya
untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG
melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik
sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
Sumber :
http://prinsip-prinsipetikaprofesi.blogspot.co.id/
http://universitaspendidikan.com/prinsip-prinsip-etika-bisnis-dan-prinsip-etika-profesi/
http://chesarioch.blogspot.co.id/2013/12/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html
https://josuavssitorus.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/