Menurut hukum indonesia boleh apa tidak Freeport
sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau
tidak?
Menurut hukum indonesia
freeport boleh saja menjadi pendapatan negara, karena f reeport ini memang
menjadi salah satu alasan pendapatan negara. Semua industri, termasuk
pertambangan, memiliki dampak lingkungan yang tidak dapat dihindari, baik dalam
positif maupun dampak negatif, sehingga terjadi pertukaran antara manfaat
lingkungan dan dampak lingkungan. Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa tambang
ini sangat penting bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dan pemerintah telah
mengatur bagaimana PTFI menjalankan proyek ini agar dapat memberikan manfaat
ekonomi yang diinginkan oleh Indonesia, sementara sedapat mungkin mengurangi
dampak negative terhadap lingkungan. PTFI juga berkomitmen untuk merehabilitasi
area yang terkena dampak ketika area tersebut tidak digunakan lagi untuk
kegiatan operasi.
Tahukah anda bahwa tambang emas
terbesar di dunia itu adalah di Grasberg Papua - Indonesia dgn produksi 40.9
ton per tahun ? Penduduk papua punya pendapatan perkapita Rp. 9.8 M selama 47
tahun atau rata2 ICP = Rp. 208 juta per tahun. Hanya dari grasberg. Tapi
tahukah anda berapa royalti yg dibayar freeport dan seluruh usaha tambang
mineral di Indonesia? Hanya Rp. 12 Triliun / tahun.
Jadi, saya tidak setuju dengan
adanya freeport ini. Seharusnya, Dimana2 hasil tambang itu lebih 50% nya dinikmati
negara..bukan kontraktor. Bagaimana bisa , negara terima pendapatan total hanya
13 Triliun sedangkan PT Freeport untung bersih 29 Triliun (pada tahun 2007)? Padahal
luas tambang grassberg itu hanya seperlima dari luas tambang Freeport yg 2.6
juta ha atau 6% dari luas papua.Kebanyakan warga papua yang merasakan dampak
negatif nya, karena secara tidak langsung itu merusak sumber daya alam mereka. Seharusnya
semua elemen bangsa, utamanya DPR hrs berani desak pemerintah realisasikan
Pasal 33 UUD kita. Sudah saatnya kita berhenti jadi bangsa pengemis. sangatlah
baik jika pemerintah bisa memanfaatkan tenaga warga papua dalam mengelola
sumber daya alamnya sendiri dengan baik tanpa campur tangan orang luar negeri
yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam di papua.
RISKA NURMALA SARI
27213789
2EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar