1. Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak
Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270
ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa :
pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2. Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam
pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp.
6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus
dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta
Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi,
dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan.
Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan
dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam
pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia
memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan
persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang
menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan
pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya
mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak
lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan
sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90
milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT
Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi
permasalahan terjadi disini.
Analisa
: PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional
penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di
dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan
yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan
secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman
(understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas
kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem
pengendalian manajemen di dalamnya.
3. Kasus
Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004.
Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang
saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena
dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK
memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Analisa
: Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan karena melanggar
kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena
telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan.
Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional
karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic
pemilu.
4. Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus
pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di
blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa
Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda
tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali
dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi
transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga
dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya
Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan,
"Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor
AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
"Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP
untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu
Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke
PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang
yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN
134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas
sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik
Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama
korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank
bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara
berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita
Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta
dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan
saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman
serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik
Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan
ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Analisa
: Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui
oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar
adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu malinda juga
melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan
kepercayaan nasabah.
5. Kasus
KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap
saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember
2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan,
yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah
yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan
Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan
penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron
menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut
perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa :
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip
etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan
perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five
dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam
mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur
Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
6. Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi
dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan,
berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit
terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan
sesuai dengan standar
audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak
perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan
melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga
Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah
menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk
mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
“Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
7. KASUS LIPPO
Beberapa kasus
yang hampir serupa
juga terjadi di
Indonesia, salah satunya adalah
laporan keuangan ganda
Bank Lippo pada
tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan
yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode
30 September 2002, yang
masing-masing berbeda. Laporan
yang berbeda itu,
pertama, yang diberikan kepada publik
atau diiklankan melalui
media massa pada
28 November 2002. Kedua, laporan
ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan public Prasetio, Sarwoko
dan Sandjaja dengan
auditor Ruchjat Kosasih
dan disampaikan kepada manajemen
Bank Lippo pada
6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah
diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang
disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan
adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil
alih) sebesar Rp
1,42 triliun, total aktiva Rp
22,8 triliun, rugi bersih
sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada
28 November 2002
ternyata terdapat kelalaian
manajemen dengan
mencantumkan kata audit.
Padahal laporan tersebut
belum diaudit beberapa tahun
terakhir telah mengalami
krisis kepercayaan. Hal
itu mempertegas perlunya kepekaan
profesi akuntan terhadap
etika. Jones, et al.
(2003) lebih memilih
pendekatan individu terhadap
kepedulian etika yang berbeda
dengan pendekatan aturan
seperti yang berdasarkan pada Sarbanes
Oxley Act. Mastracchio
(2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus
diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum
mahasiswa akuntansi masuk
di dunia profesi
akuntansi. Dari kedua kasus di
atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat
masalah yang cukup
pelik di mana di satu
sisi para akuntan harus
menunjukkan independensinya sebagai
auditor dengan menyampaikan
hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka
dipekerjakan dan dibayar
oleh perusahaan yang
tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
8. Praktik
Mafia Anggaran
JAKARTA, KOMPAS
– Dewan Perwakilan
Rakyat sulit diharapkan
mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut
dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR
diuntungkan dengan kondisi
tetap tak terungkapnya praktik
mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari
transaksi haram seperti dalam
kasus suap di
Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua
kasus, Kemenpora dan
Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa
praktik mafia anggaran
terus berjalan. Sulitnya
kita berharap pada politikus
untuk memberantas korupsi
karena mereka juga terjebak pada
agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia
Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di
Jakarta, Senin (12/9). Abdullah mencontohkan praktik
mafia anggaran yang
coba diungkap anggota DPR Wa Ode
Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower).
BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak
yang disebutkan Wa
Ode. “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan
politik dari kongkalikong semacam
ini, jadi sulit
mereka mau mengungkap
praktik mafia anggaran,” kata
Abdullah. Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak
perencanaan, misalnya dalam kasus
dana percepatan infrastruktur daerah
(DPID) di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di
lingkaran menteri menawarkan beberapa
daerah untuk mendapatkan
program atau wilayah proyek DPID.
“Tentunya dengan imblana
fee tertentu,” katanya. Koordinator Investigasi
dan Advokasi Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) Uchok Sky
Khadafi mengungkapkan,
anggaran yang sudah
disetujui DPR dalam
kenyataannya tidak diberikan ke daerah
secara gratis. Dalam
kasus suap di
Kemenpora dan Kemnakertrans,
terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran
yang seharusnya untuk
daerah. “Harus ada fee
buat parlemen, sementara
birokrat kita juga
butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian
membutuhkan uang untuk biaya
kenaikan pangkat dan
upeti bagi atasan
mereka. Menteri juga
membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
9.
Apple iPad VS
Samsung Galaxy Tab
Seorang hakim di AS
mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple
Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Pernyataan
tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucky Koh pada kamis di siding
pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di
AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih
dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar
smartphone dan computer tablet. Sebelumnya, pengadilan Australia melakukan
larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di Negara itu.
Seperti dilansir
Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april,
mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu
meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1
tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile
USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus
menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang
sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold
McElhinny mengatakan jika design produk Apple jauh lebih unggul dari produk
sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan design
yang datang sebelumnya “itu hanya perbedaan dari design”, kata McElhinny. Juru
bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk
Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal seperti ini adalah hal
yang meniru secara terang-terangan, dan apple perlu melindungi kekayaan
intelektualnya agak perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.
Hasil penyelesaian
gugatan Apple Inc, kepada pihak Samsung di beberapa Negara adalah
·
Australia
Di Australia, Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011, pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1.
Tapi pada akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan Apple.
Di Australia, Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011, pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1.
Tapi pada akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan Apple.
·
Perancis
kemenangan
perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak berlanjut di Perancis. Karena
Pengadilan di Paris menolak gugatan Samsung yang meminta pemblokiran penjualan
iPhone 4S di Perancis, dengan tuduhan pelanggaran paten.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut.
·
Amerika Serikat
di
negara asalnya (AS), Apple tidak berhasil menghadang penjualan Samsung.
Samsung bukan satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC).
Hakim Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April lalu atas dasar meniru desain Apple
Samsung bukan satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC).
Hakim Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April lalu atas dasar meniru desain Apple
·
Jerman
Apple kembali menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari keluarga Galaxy. Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad.
Untuk menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet, lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf 'N' di belakangnya).
Apple kembali menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari keluarga Galaxy. Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad.
Untuk menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet, lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf 'N' di belakangnya).
Apple
tak juga puas. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini mengajukan mosi
untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N. Namun, pada Desember 2011, hakim mengeluarkan
putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple
di Eropa. Persidangan kasus smartphone Apple vs Samsung akan digelar lagi
sebelum bulan Agustus 2012. Sementara kasus tablet akan dilanjutkan pada bulan
September.
10. Pelaku Pedagang Yang Curang
Membahas ulah para
pedagang yang curang, para pedagang yang mendaur ulang makanankadarluasa
menjadi makanan yang bisa dimakan. Diantaranya ad tukang mie ayam, semua
bahannyadari bahan-bahan kadarluasa, bahan baku mie dari mie kering yang
kadarluasa (diantaranya bahkan ada yang udah jamuran dan ada ulat), dibasuh
dengan air panas lalu dibuat mie ayam. Bahan baku ayam yang digunakan adalah
ayam yang sudah menjadi bangkai, dengan membayangkan hal tersebut kita sebagai
konsumen menjadi harus sangat berhati-hati, karena menyangkut kesehatan tubuh
kita.
Menurut saya seorang
pedagang adalah suatu pekerjaan yang sangat penting dalam roda perekonomian
kita. Dengan adanya pedagang, kita sebagai masyarakat sangat diuntungkan karena
kita bisa mendapatkan suatu barang yang kita inginkan sesuai dengan harga tersebut
yang telah kita sepakati oleh kedua belah pihak yaitu pedagang dan
pembeli.Tetapi menurut saya seorang pedagang harus memiliki etika keprofesian
yang sangat baik. Karena saya mengetahui banyak pedagang yang berlaku curang
terhadap pembeli hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan cara yang
sangat licik. Menrut saya tindakan ini sangat tercela dan telah melanggar
etika-etika keprofesian seorang pedagang tersebut. Sebaikya seorang pedagan
memiliki kesadaran untuk berlaku jujur terhadap konsumennya, karena pedagang
tanpa adnya seorang pembeli para pedagang tersebut tidak akan mendapatkan
apapun. Caranya adalah seorang pedagang harus memiliki batasan-batasan etika
dan moral yang boleh dilakukan dan hal apa yang tidak boleh dilakukan terhadap
konsumennya. Dengan berperilaku etika moral yang baik tentunya akan tercita
suasana yang kondusif saat terjadi jual beli dengan konsumennya, dan transaksi
pun akan berjalan dengan lancar.
SUMBER
:
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://mulydelavega.blogspot.com/2009/06/pentingnya-laporan-kinerja-keuangan.html
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
http://meizis.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON
http://documents.tips/documents/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-profesidocx.html
http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://kelompoka-126b07.blogspot.co.id/p/studi-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar