NAMA : RISKA NURMALASARI
KELAS : 2EB15
NPM : 27213798
http://cepyharyadi.blogspot.com/2007/12/tujuan-ekonomi-syariah-dalam-segenap.html
http://blogterbaru000.blogspot.com/2013/11/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keuntungan.html
KOPERASI SYARIAH
KELAS : 2EB15
NPM : 27213798
Pengertian ekonomi
syariah
Ekonomi syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah
atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun
negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena
Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan
melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam
merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah
yang teraplikasi dalam etika dan moral.
MANFAAT EKONOMI SYARIAH
Manfaat dari sistem ekonomi syariah
yaitu :
- sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan
- kebersamaan,
- menghapus kemiskinan,
- mendapatkan keadilan,
- tidak menguntungkan seseorang,
- transparan
- memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim.
TUJUAN
EKONOMI SYARIAH
Berdasarkan beberapa literatur dapat disimpulkan, bahwa
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).
1. Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).
CIRI
EKONOMI SYARIAH
Di dalam Al
Qur'an banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim
berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik
modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Ekonomi
syariah juga menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia di dunia tidak mungkin bersifat
individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah
kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam agama islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti
"kelebihan". Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
PENERAPAN EKONOMI SYARIAH
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat
boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme.
Sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut
riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian
keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya
dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan
dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan,
dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut sebagian besarnya tergolong
aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan
pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Sedangkan
sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam
instrumen- instumen ekonomi berikut:
1.
Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu
emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata
uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal
yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang
tersebut.
2.
Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para
pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi
riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan
adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk
transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun
pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan
riba.
3.
Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah
SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum
khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4.
Ringkasan beberapa prinsip ekonomi syariah
adalah sebagai berikut :
·
Riba
Riba
secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis
riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio,
1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam Islam.
·
Zakat
Zakat
merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan
kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak
berarti bahwa setiap orang harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara
Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam
bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11).
Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan
agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang
bermartabat dan memuaskan.
·
Haram
Sesuatu
yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah
diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa
praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam,
maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau
Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk
memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat
manusia.
ANALISI:
Para pemikir Islam yang sekaligus juga para ahli
dan pakar ekonomi telah tersadar sedari lama bahwasanya Islam juga turut
berperan dalam ekonomi. Hal ini terdapat dalam ajaran Islam seperti tidak
berlebih – lebihan dalam membelanjakan uang, membelanjakan harta di jalan
Allah, larangan terhadap bunga dan zakat selain kewajiban dalam islam juga
berperan sebagai aktivitas sosial yang sangat efektif dalam proses redistribusi
kekayaan. Namun hal ini sulit diwujudkan berkaitan dengan motivasi ekonomi
setiap individu yang berbeda – beda. Dalam upaya mewujudkannya para pakar
ekonomi Islam mengatur beberapa patokan – patokan yang menjadi tolok ukur
individu dan lembaga – lembaga dalam berekonomi agar tercapai ekonomi yang
berlandaskan Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariahhttp://cepyharyadi.blogspot.com/2007/12/tujuan-ekonomi-syariah-dalam-segenap.html
http://blogterbaru000.blogspot.com/2013/11/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keuntungan.html
KOPERASI SYARIAH
Koperasi
Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang memiliki prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu
Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar dan
tidak diperkenankan juga melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
TUJUAN KOPERASI SYARIAH
- Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
- Koperasi syariah berfungsi dan berperan
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
LANDASAN KOPERAASI SYARIAH
- Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
- Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
PRINSIP KOPERASI SYARIAH
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
USAHA-USAHA KOPERASI SYARIAH
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANALISIS
:
Menurut
saya koperasi syariah di indonesia memiliki peluang yang sangat bagus karena di indonesia itu sendiri
masih sangat sedikit sekali koperasi syariah. Karena koperasi syariah itu
sendiri berlandaskan pada syariah islam yang baik untuk di gunakan pada setiap
usaha.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar