NAMA : RISKA NURMALA SARI
KELAS : 2EB15
NPM : 27213798
- EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan
“koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara
ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
- Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
- Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi
dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di
bidang sosial.
- Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Jenis – jenis koperasi
- koperasi konsumsi, yaitu didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)
- Koperasi jasa, yaitu koperasi bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA)
- koperasi produksi, yaitu koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra)
- koperasi berdasarkan keanggotaannya maupun lokasi usahanya. Antara lain koperasi unit desa (KUD) dengan anggota para petani, koperasi karyawan (kopkar) hanya beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas)
- koperasi simpan pinjam (KSP), contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua. koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi
- koperasi sekunder ada dua bentuk, yaitu gabungan koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesiak (GKBI). Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).
- koperasi primer atau primer koperasi yang keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen, serta koperasi sekunder yang anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar