Sabtu, 25 Oktober 2014

Tentang EKONOMI KOPERASI


NAMA : RISKA NURMALA SARI
KELAS : 2EB15
NPM : 27213798 

  • EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”, Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
  • Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
  • Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
  • Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Jenis – jenis koperasi
  1. koperasi konsumsi, yaitu didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau konsumsi anggotanya, seperti Koperasi Karyawan (kopkar) dan Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)
  2. Koperasi jasa, yaitu koperasi bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan dan diusahakan oleh anggotanya, seperti Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) yang bergerak di bidang jasa transportasi, maupun Koperasi Jasa Audit (KJA)
  3. koperasi produksi, yaitu koperasi yang beranggotakan kelompok orang yang memiliki usaha memproduksi barang, misalnya koperasi susu, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe Indonesia (Kopti) dan Koperasi Industri Kerajinan (Kopinkra)
  4. koperasi berdasarkan keanggotaannya maupun lokasi usahanya. Antara lain koperasi unit desa (KUD) dengan anggota para petani, koperasi karyawan (kopkar) hanya beranggotakan para karyawan dalam satu perusahaan, misalnya Kopkar Indosat, lalu koperasi mahasiswa (kopma), dan koperasi pedagang pasar (koppas)
  5. koperasi simpan pinjam (KSP), contohnya Kospin Jasa dan KSP Kodanua. koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam, seperti simpan pinjam (USP), perdagangan, juga produksi
  6. koperasi sekunder ada dua bentuk, yaitu gabungan koperasi, biasa wilayah tingkat provinsi atau regional atau kumpulan koperasi primer, contohnya Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesiak (GKBI). Koperasi sekunder berikutnya adalah induk koperasi, yaitu kumpulan gabungan koperasi dan berada di tingkat nasional, misalnya Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas).
  7. koperasi primer atau primer koperasi yang keanggotaannya perorangan, misalnya Primkoppas Pasar Senen, serta koperasi sekunder yang anggotanya meliputi kumpulan koperasi sejenis.

SUMBER


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar